REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN -- Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali mengamankan bawang merah impor ilegal karena tidak dilengkapi dokumen resmi pada Rabu (25/5) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kabid Humas Polda Sumut AKBP Rina Sari Ginting di Medan, Kamis, mengatakan bawang merah ilegal tersebut diamankan dari tiga unit truk di depan SPBU di Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Pihak kepolisian juga mengamankan tiga unit truk dengan nomor BK- 9811-VP, BK-9480-YE, dan BK-8126-XV yang masing-masing bermuatan 800 karung bawang merah.
Dari hasil pemeriksaan, bawang merah impor tersebut diduga milik seorang pengusaha berinisial HB yang dimasukkan melalui perairan atau pelabuhan tikus di sekitar Teluk Nibung, Tanjung Balai.
Bawang merah ilegal tersebut diangkut dari sebuah gudang di Jalan Pantai Timur Jaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai dan akan dibawa ke Kota Medan.
Pada karung bawang merah tersebut ditemukan label berwarna kuning yang bertuliskan nama "bawang Onion" yang didatangkan dari India.
Namun, pengimpor bawang merah tersebut dicantumkan nama Nam Heong Trading Sdn, Bhd yang beralamat di Jalan Semabok 75050, Malaysia.
Dalam penangkapan tersebut, Polda Sumut mengamankan tiga supir dan tiga kernet yang membawa bawang merah ilegal itu untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari prhitungan yang dilakukan penyidik Polda Sumut, ditemukan potensi kerugian negara dari pajak impor bawang merah tersebut sebanyak Rp250 juta.
Pihak kepolisian mengenakan pelanggaran Pasal 102, Pasal 103, dan Pasal 104 UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dalam penyelundupan bawang merah itu.
Sebelumnya, Polda Sumut juga mengamankan bawang merah impor ilegal asal Myanmar dengan berat sekitar 18 ton dari tiga lokasi berbeda di Medan dan Deliserdang, Selasa (24/5)dini hari.