Kamis 26 May 2016 22:09 WIB

Ini Kronologi Penangkapan Eks Pentolan Gafatar

Rep: C30/ Red: Bayu Hermawan
Irjen Pol Boy Rafli Amar
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Irjen Pol Boy Rafli Amar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap tiga pimpinan eks Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pada Rabu (26/3) malam. Tiga orang ini ditahan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan disinkronkan dengan alat bukti.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan sebelumnya memang Gafatar telah meresahkan masyarakat dengan berbagai kegiatan -kegiatan yang dilakukan kelompok tersebut. Belum lagi banyaknya masyarakat yang memilih meninggalkan desanya dan mengikuti kegiatan-kegiatan Gafatar.

Hingga kemudian Kementerian dalam negeri menyatakan gerakan tersebut terlarang dan resmi dibubarkan. Serta para pengikut eks Gafatar pun dikembalikan pada keluarga masing-masing.

Boy menjelaskan dalam konteks perjalanannya kepulangan para eks Gafatar tidak menghentikan kasus tersebut. Penyidik pun menindak lanjuti dengan menelusuri terkait oleh siapa Gafatar dibentuk, didirikan, apa tujuan organisasinya, apa saja yang diajarkan, dan paham apa saja yang diseminasikan kepada para pengikutnya.

"Dari hasil proses penyelidikan tentu penyidik dalam hal ini siapa di antara mereka yang aktif dalam gerakan ini. Sehingga dapat dimintai pertanggunjawaban," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/5).

Terutama kata Boy terkait dengan penodaan terhadap agama. Pasalnya kegiatan-kegiatan yang dilakukan kelompok tersebut dengan mengajarkan dan mencampuradukkan berbagai ajaran agama. 

"Jadi ini tentu sesuatu yang membingungkan dan menimbulkan keresahan," ucapnya.

Oleh sebab itu penyidik Bareskrim Polri melakukan pemanggilan kepada ketiga orang tersebut. Tujuannya untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan oleh penyidik.  

"Yang pertama Ahmad Musadeq, kedua Gafatar Mahful Muis Timanurung, kemudian Andri Cahya," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan sambung Boy, penyidik langsung melakukan penahanan kepada tiga orang tersebut. Alasan penahanan sendiri untuk keselamatan ketiga orang tersebut.

"Karena tentu yang dilakukan (mereka) ini ada reaksi-reaksi negatif dari masyarakat yang menentang terhadap paham-paham yg disebarluaskan. Tentu dengan pertimbangan itu agar juga proses penyidikan bisa secepatnya di tuntaskan maka akan lebih efektif jika yang bersangkutan ditahan," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement