REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen PSSI Azwan Karim mengatakan tidak ada sebutan istilah klub sepak bola dari aparat. Ia menegaskan semua sama di mata PSSI.
"Semua klub sepak bola yang mengikuti kompetisi liga sifatnya partisipan, tidak ada yang istimewa," kata Azwan ketika ditemui di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5).
Ia mengatakan bahwa aparat keamanan bertugas pada ranah hukum dan keamanan, sedangkan pemain dan suporter adalah bagian dari kompetisi liga sepak bola. Khusus pemain, semua adalah partisipan, tidak ada perlakuan istimewa. Aparat dan partisipan dinilainya hal yang berbeda.
Terkait dengan pelanggaran hukum, ketika memang terbukti pemain bersalah dan melanggar aturan disiplin kompetisi, maka siapa pun itu wajib dihukum.
Pernyataan tersebut ia keluarkan merespons insiden yang melibatkan klub yang berasal dari aparat negara. Klub tersebut yakni PS TNI, yang terlibat kericuhan dengan suporter Persegres Gresik United yang secara kedudukan adalah masyarakat sipil.
Oleh karena itu, PSSI menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan pelanggaran aturan kompetisi harus dihukum jika memang terbukti bersalah.
Akan tetapi PSSI belum mengakui PS TNI merupakan anggota PSSI, yang mengakuisisi Persiram Raja Ampat.
"Yang jelas hingga saat ini yang terdaftar anggota adalah Persiram Raja Ampat, karena ketika akuisisi tersebut terjadi PSSI belum aktif serta kompetisi yang diikuti bukan di bawah PT Liga Indonesia," kata Azwan berdalih.
Namun, Azwan juga memberikan masukan bahwa pemberhentian ataupun pengangkatan anggota hanya bisa dilakukan melalui kongres, baik kongres tahunan atau pun kongres luar biasa.
"Bisa saja terdaftar nantinya sebagai anggota PSSI, namun juga harus melalui prosedur yang benar, ya harus melalui kongres itu tadi," katanya.