REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Seksolog Dr Boyke Dian Nugraha menilai hukuman kebiri dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tak akan efektif untuk menghukum predator seksual. Dia menjelaskan, ketimbang menghukum kebiri, lebih baik terpidana dihukum mati.
“Daripada kita menyiksa begitu, lebih baik masukkan saja pada extra-ordinary crime karena dia juga membunuh, apalagi pembunuh berantai. Korbannya banyak. (Hukuman yang pantas) untuk ditembak mati."
(Dokter Boyke: Kebiri Bikin Bulu Rontok Hingga Diabetes)
Menurut Boyke, sudah saatnya pemerkosa sadis tersebut diperlakukan sama seperti teroris dan pengedar narkoba. Boyke bahkan mengusulkan agar hukuman mati tersebut ditunjukkan kepada masyarakat sehingga timbul rasa gentar untuk melakukan pemerkosaan. "Itu lebih baik, daripada kita menyiksa pelaku-pelaku tersebut."
Boyke pun menjelaskan, pendidikan seks yang diberikan secara komprehensif sebenarnya menjadi solusi jangka panjang untuk menekan angka pemerkosaan yang kini marak. Menurut dia, pendidikan seks bisa melindungi diri sendiri, orang lain, serta mengendalikan emosi dan gairah pada diri seseorang. Karena itu, dia mengusulkan agar pendidikan seks masuk kurikulum sekolah.
Tak hanya itu, Boyke meminta agar lembaga pernikahan harus lebih diberdayakan. "Jangan sampai terjadi perceraian. Karena, hampir semua kasus penyimpangan seksual itu berasal dari keluarga-keluarga yang bercerai, tidak harmonis."
(Baca: PP Kebiri Diharapkan Diterbitkan).