REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2016 mulai dikritisi banyak kalangan. Seksolog Dr Boyke Dian Nugraha mengungkapkan, hukuman kebiri yang ada dalam beleid tersebut menyiksa pelaku. Terpidana pemerkosaan yang terkena hukuman itu pun bisa menjadi seperti perempuan.
Boyke menjelaskan, hukuman kebiri dengan kimiawi biasanya menggunakan suntikan antiandrogen yang berisi hormon-hormon perempuan. "Jadi sudah tahu sendirilah, hormon-hormon perempuan dikasih ke laki-laki, ya jadi perempuan dia. Dan dia akan amat terpengaruh dengan perubahan-perubahan itu. Yang tadinya agresif, toh akan sangat menurun. Bahkan termasuk imunitasnya. Termasuk otot-ototnya semua, “kata Boyke kepada Republika.co.id, Kamis (26/5).
Meski kebiri kimiawi disebut bisa pulih, Boyke menjelaskan hal tersebut tergantung pemberian dosisnya. Untuk berapa lama zat kimia itu akan bekerja di terpidana kekerasan seksual tersebut. Tak hanya itu, dia menjelaskan, hukuman kebiri juga tergantung kepada kondisi biologis masing-masing terpidana.
Boyke pun menjelaskan, pendidikan seks seharusnya menjadi solusi jangka panjang yang dilakukan pemerintah ketimbang memberlakukan hukuman kebiri. Dari hasil penelitian di berbagai negara, kata dia, pendidikan seks tak mengajarkan cara berhubungan seks. Namun justru mengajarkan melindungi diri dari hal-hal negatif.
"Kemudian, mencegah aborsi. Kita aborsi sudah 2,3 juta per tahun. Itu tanpa kita pendidikan seks. Kita negara Muslim terbesar, tapi ternyata angka aborsinya tinggi."