REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih mampu menangani kasus La Nyalla Mattalitti sehingga Kejaksaan Agung tidak perlu mengambil alih penanganannya.
"Masih mampu (Kajati Jatim) tanganinya, tidak akan (diambil alih)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Jumat (27/5).
Saat ini, kata Arminsyah, pihaknya menunggu langkah Kejati Jatim untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah untuk Kadin Jatim yang merugikan keuangan negara Rp 48 miliar.
Dikatakan, dalam mengeluarkan sprindik itu, Kejati Jatim tidak perlu berkoordinasi dengan Kejagung. "Kita tunggu saja Kejati Jawa Timur," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mendukung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membuat sprindik baru untuk La Nyalla Mattalitti setelah Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan praperadilannya untuk ketiga kali.
Hal itu, kata Prasetyo, menjadi tekad untuk mengeluarkan sprindik baru dan tidak peduli berapa kali jumlahnya. Ia mengatakan sampai seberapa jauh mana hasilnya, itu nanti, karena Kajati Jatim merasa semua sudah dimiliki untuk menjerat Ketua Kadin Jatim tersebut, seperti bukti-bukti yang diperlukan untuk menyidik perkara tersebut.
Sprindik baru itu masih kasus yang sama karena jaksa sudah memiliki bukti-buktinya. Ada dua hal yang diangkat Kajati Jatim, yakni perkara korupsi dana hibah dari Provinsi Jatim untuk Kadin Jatim dimana La Nyalla sebagai ketuanya.