REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung sampai sekarang belum juga bersikap atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu yang menyatakan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) perkara penyidik KPK Novel Baswedan tidak sah. PN Bengkulu mengeluarkan putusan praperadilan tersebut pada Kamis (31/3), yang menyatakan SKP2 itu tidak sah sehingga perkara harus tetap dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami masih mengkaji putusan (praperadilan) itu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Kamis (26/5) malam.
Kasus yang menimpa Novel Baswedan itu saat dirinya masih bertugas di kepolisian dan diduga telah melakukan penembakan terhadap warga yang mengambil sarang burung walet.
Pada Kamis 31 Maret 2016, hakim pada gugatan praperadilan menyatakan surat ketetapan penghentian penuntutan Novel Baswedan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai penuntut umum tidak sah.
"Menyatakan surat ketetapan penghentian penuntutan nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tanggal 22 Februari 2016, yang dikeluarkan termohon adalah tidak sah," kata hakim praperadilan, Suparman.
SKP2 tersebut diputuskan Pengadilan Negeri Bengkulu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan menyatakan segala ketetapan dan keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yakni pihak jaksa penuntut umum, yang berkaitan dengan SKP2 tersebut juga tidak sah.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi atau keberatan termohon untuk seluruhnya," kata dia.
Dalam putusannya hakim juga memerintahkan kepada termohon agar menyerahkan berkas perkara Novel Baswedan kepada Pengadilan Negeri Bengkulu dan melanjutkan penuntutan perkara tersebut.