Jumat 27 May 2016 14:24 WIB

Cara Reformasi MA Menurut Busyro Muqoddas

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ilham
Busyro Muqoddas
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Busyro Muqoddas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Komisioner Komisi Yudisial, Busyro Muqoddas menyarankan pembentukan tim independen yang diberi kewenangan untuk melakukan penelitian di jajaranh Mahkamah Agung (MA). Tim independen ini akan menguak penyebab masih maraknya mafia peradilan pada perangkat pengadilan.

Tim independen ini bisa dibentuk berdasarkan keputusan MA. Namun, jika MA tidak berkenan, maka bisa dibentuk berdasarkan Surat Keputusan yang diterbitkan Presiden Joko Widodo selaku kepala negara. “Bukan selaku presiden, karena kalau sebagai presiden nanti disangka menycampuri (MA),” kata Busyro saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (27/5).

Tim independen ini, kata Busyro, supaya fair, dibentuk dari berbagai elemen. Ada unsur dari MA, tapi yang bersih, jujur, tidak memiliki track record jelek, serta punya kepedulian. Busyro menyarankan juga ada unsur dari MA yang bukan Hakim Agung, melainkan dari sekretariat yang juga memiliki track record yang bersih.

Unsur lainnya yang bisa dimasukan ke dalam tim independen adalah KPK, masyarakat sipil, dan unsur-unsur kampus seperti Pukat UGM, Pusako Universitas Andalas, dan lain sebagainya. Selain itu, bisa dimasukan juga LMS yang kredibel sepeti ICW, MAPPI, PSHK dan lain sebagainya.

“Masukan juga di sana mantan hakim agung yang bersih dan tidak ada cacat sama sekali, lalu unsur wartawan yang mencermati MA dan dunia peradilan,” ucap matan Ketua KPK tersebut.

Busyro melanjutkan, tim indenependen tersebut diberi kewenangan untuk menemukan semua kesalahan, sistem dan aturan yang berpotensi menimbulkan ketidakjujuran di jajaran MA. Kemudian, hasil penelitian yang menurutnya bisa dilakukan dalam waktu maksimal dua bulan tersebut, disampaikan kepada Presiden Jokowi untuk kemudian diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement