Jumat 27 May 2016 15:02 WIB

Aher Nilai Hukuman Kebiri Bisa Tekan Kejahatan Seksual

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: M Akbar
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyampaikan materi pada seminar Enterpreneurs Day 2016 di Gedung Sabuga, Kota Bandung, Ahad (22/5). (Foto: Dede Lukman Hakim)
Foto: Dede Lukman Hakim
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyampaikan materi pada seminar Enterpreneurs Day 2016 di Gedung Sabuga, Kota Bandung, Ahad (22/5). (Foto: Dede Lukman Hakim)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang mengatur tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.‬ Aturan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan tindak kejahatan seksual terhadap anak yang kini marak terjadi.

Menurut Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, ada yang jauh lebih penting selain hukuman berat yang diberikan kepada para pelaku kejahatan seksual. Gubernur mengatakan, harus ada upaya yang lebih substansif dalam menyikapi kasus kekerasan seksual ini.‬ Sebab, pemberian sanksi seperti hukuman kebiri ini hanya menjadi ujung dalam sebuah tindakan hukum yang dilakukan pemerintah bersama aparat penegak hukum saat kasus telah terjadi.‬

‪"Ya, setiap usaha untuk mencegah terjadinya kembali kekerasan seksual kita harus sambut. Apa pun usaha itu," ujar Heryawan yang akrab disapa Aher, Jumat (27/5).

Menurut Aher, usaha apa pun yang dapat memperberat hukuman akan ia dukung, termasuk upaya yang lebih substansif. Dalam arti, langkah tersebut untuk menghilangkan akar masalahnya.

‪Aher mengatakan, predator seksual tak jarang memang memiliki latar belakang keluarga yang tidak harmonis. Kerentanan itulah yang menyebabkan ragam masalah di hilir.‬ Misalnya, rentan karena perceraian, karena salah satu orang tuanya kerja di luar negeri atau salah satunya meninggal, atau orang tua tidak harmonis sehingga rentan dan tidak terjaga.

"Itu memicu semuanya. Itu adalah sebab hulu sehingga di hilir ada pornografi dan miras," katanya.‬

‪Aher mengatakan, kebiri adalah bagian dari pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual, apalagi terhadap anak. Namun, pemerintah justru harus berperan aktif untuk mengantisipasi adanya dorongan orang melakukan tindak asusila.‬ ‪"Kita menyambut baik untuk menghilangkan kekerasan seksual terhadap anak perempuan," katanya.

Namun, kata dia, selain pemberatan memang harus ada antisipasi menyeluruh lewat figurasi, menjaga keharmonisan sosial, dan mengadakan program ketahanan keluarga. "Itu semua harus dilakukan," katanya.‬

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement