REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara Jessica Kumala Wongso dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Sehingga Jessica dan 37 alat bukti resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Jumat (27/5).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi mengatakan berkas dapat lengkap karena rangkaian alat bukti yang ditemukan. "Kita proses bahwa penyidik sudah mengunpulkan alat-alat bukti yang dipersyaratkan uu yang sesuai dengan Pasal 184 KUHAP," ujar dia, Jumat (27/5).
Awi menuturkan berkas tersebut dimulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan bukti petunjuk. Sehingga dari semua rangkaian terkait dengan bukti apa yang menjadikan P21, Awi menuturkan sebab penafsiran kedua Tim Penyidik dari Polda Metro Jaya dan Tim Peneliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sama, yaitu berkas dinyatakan lengkap.
"Tadi semua rangkaian itu bahwasanya penafsiran hukum antara kepolisian dan penyidik kemudian jaksa, biasa dalam penafsiran hukum ada perbedaan," kata dia.
Namun demikian Awi menegaskan akhirnya dalam perjalan melrngkapi berkas Jessica akhirnya sesuai dengan penafsiran penyidik dinyatakan lengkap tahap satu.