REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kebijakan publik, Amir Hamzah menyebut, diskresi yang diklaim Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama bukan hanya melanggar aturan, tapi penyalahgunaan wewenang. Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut diskresi itu telah melanggar aturan.
“Diskresi Ahok itu bukan hanya melanggar aturan, tapi ini termasuk pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang,” kata Amir kepada Republika.co.id, Jumat (27/5).
Menurut Amir, di dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, yang mempunyai wewenang memberikan ijin reklamasi adalah Menteri Kelautan. Bukan Gubernur Ahok.
“Berarti, ketika dia memberikan izin, berarti dia sudah melanggar dua Undang-undang itu dan melanggar kewenangan dari Menteri Kelautan,” ujar dia.
Apalagi, lanjut Amir, pada saat melakukan perjanjian kerja sama dengan para pengembang saat itu, Ahok masih belum menjadi Gubernur DKI Jakarta, tapi sebagai Wakil Gubernur. “Nah yang menjadi persoalan itu, ada enggak wewenang yang diberikan Gubernur kepada dia? tidak ada,” jelas Amir.