Jumat 27 May 2016 15:16 WIB

Busyro: Mafia Peradilan Sudah Kuat, Libatkan Hakim Hingga Pengusaha

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
 Busyro Muqoddas
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Busyro Muqoddas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas mengungkapkan, ketika masih bertugas di KY sering mendapat laporan dari masyarakat terkait putusan hakim.

Setelah ditelaah dengan jaksa-jaksa senior dan mantan-mantan ketua pengadilan tinggi senior yang juga bertugas sebagai tenaga tetap di KY banyak ditemukan fakta mengarah kuat ke mafia peradilan.

Mafia peradilan tersebut berupa tafsir-tafsir yang dimanipulasikan oleh hakim-hakim, bahkan beberapa di antaranya adalah hakim agung. Manipulasi yang dimaksud Busyro adalah fakta yang dijadikan sengketa atau fakta kasus-kasus pidana banyak yang dimanipulasi. 

Kemudian diikuti dengan manipulasi terhadap aturan-aturan perundang-undangan yang berlaku, tapi tafsirnya diselewengkan. "Atau biasa disebut dengan corrupted mind atau korupsi pengertian-pengertian," kata mantan Komisuoner KPK tersebut kepada Republika.co.id, Jumat (27/5).

Busyro melanjutkan, hasil penelaahan juga berhasil menemukan unsur mafia peradilan yang sudah kuat di tubuh MA. Selain ada hakim agung dan hakim-hakim di bawahnya yang 'main' perkara putusan, ada unsur-unsur kelompok kekuatan bisnis. "Bisnis gelap dalam hal ini," ucap Busyro.

Baca juga, Mafia Peradilan Harus Diberantas dengan Cara Radikal.

Selain itu, ada juga unsur pengacara yang tidak bermartabat. Pengacara yang tidak bermartabat yang dimaksud Busyro adalah mereka merangkap sebagai calo kasus. Dalam arti, pengacara tersebut mencari hubungan kasus itu sampai dengan orang-orang penting di MA.

"Baik itu hubungannya dengan hakim agung ataupun bukan. Unsur-unsur mafia peradilan kala itu termasuk di sekretariat MA," ungkap Busyro.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement