REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan Mahkamah Agung (MA) tidak bisa dibekukan, karena bisa menghambat proses penegakan hukum.
Menurutnya sebagai sebuah institusi, MA tetap harus dihormati, meski faktanya ada beberapa orang di tubuh MA yang justru mencemarkan nama baik lembaga kehakiman itu. "Institusi itu kan harus dihormati. Jangan sampai dicemari walaupun ada orang MA yang mencemarinya sendiri," katanya kepada Republika.co.id, Jumat (27/5).
Busyro tak menyangkal jika hingga saat ini MA belum bisa bersih dari oknum-oknum yang bertindak sebagai mafia peradilan. Terkait desakan agar pimpinan MA mundur, ia menilai hal tersebut bukanlah solusi yang paling arif, meski pada kenyataannya desakan tersebut beralasan.
Ia melanjutkan, lain halnya jika pimpinan MA sendiri yang pada akhirnya memutuskan mengundurkan diri karena merasa tidak mampu menjalankan tugas dan fungsi kepemimpinannya.
"Kalau mengundurkan diri itu lain masalah. Kalau pimpinan MA melihat situasi sekarang ini misalnya merasa tidak mampu menjalankan fungsi kepemimpinannya, itu kalau mau mundur itu sisi lain itu sebuah peneladanan moral yang bagus," ujarnya.
Busyro menambahkan daripada mendesak pimpinan MA mundur, akan lebih baik dibentuk tim independen yang meneliti adanya praktek mafia peradilan di lembaga itu. Tim independen tersebut yang nantinya bisa menemukan paermasalahan yang terjadi di tubuh MA hingga ke akarnya.
"Tim tersebut bekerja bukan sekedar untuk merekomendasikan pimpinan MA harus mundur, tapi menemukan akar masalahnya apa? sistemnya seperti apa? prosedurnya seperti apa? Itu harus dikoreksi total," jelasnya.