REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru melakukan isolasi terhadap dua terpidana kasus terorisme yang merupakan pindahan dari Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
"Kita berlakukan isolasi kepada dua tahanan tersebut di sel khusus," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Riau, Ferdinan Siagian kepada Antara di Pekanbaru, Jumat (27/5).
Dua tahanan yang dipindah masa penahanannya ke Lapas Klas IIA Pekanbaru pada pekan lalu itu adalah Muhammad Shibghotulloh alias Yatno dan Rio Adi Putra alias Abu Ridho. Ia mengatakan, tujuan diberlakukan isolasi itu untuk mencegah menyebarnya paham radikal ke tahanan lainnya.
Lebih jauh, dia mengatakan kedua tahanan yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu masing-masing memiliki sisa hukuman antara satu dan dua tahun.
"Untuk Muhammad Shibghotulloh masa tahanannya tersisa 1 tahun 2 bulan 24 hari. Kemudian Rio sisa pidana 2 tahun 8 bulan 27 hari," jelasnya.
Lapas Klas IIA Pekanbaru selain menerima dua terpidana kasus terorisme, juga menerima dua terpidana mati kasus narkoba dari Lapas Klas IIB Dumai. Proses pemindahan itu sendiri dilakukan bersamaan pada pekan lalu.
Sementara itu, ia mengatakan sistem isolasi selain diberlakukan kepada kedua terpidana terorisme juga diberlakukan kepada terpidana mati kasus narkoba, Ali Muttakin bin Senadi dan Kartik bin Gowinda Samin. Kedua terpidana itu saat ini tengah berupaya melakukan peninjauan kembali (PK). Ia menegaskan jika sudah ada keputusan tetap terkait upaya inkrah tersebut, pihaknya segera memindahkan kedua terpidana kasus narkoba itu ke Nusakambangan, Jawa Tengah.
"Saya tegaskan akan memindahkan keduanya ke Nusakambangan jika sudah ada keputusan tetap," ujarnya.