REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan secepatnya akan melimpahkan berkas tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, ke pengadilan untuk disidangkan.
"Secepatnya kita limpahkan berkasnya, kan ada 20 hari masa penahanannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakpus, Hermanto, Jumat (27/5).
Dikatakan, kejaksaan tak akan berlama-lama untuk segera menyerahkan berkas perkara selama telah memenuhi ketentuan formil dan materil. Ia menegaskan kasus tersebut ditangani Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakpus.
"Tim jaksanya gabungan Kejagung, Kejati dan Kejari. Doakan saja ya," katanya.
Dalam kasus kopi sianida, Jessica diancam Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau paling lama menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Jessica pada Jumat (27/5) resmi ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur sampai 20 hari ke depan setelah pihak penyidik Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua -tersangka dan barang bukti-ke Kejari Jakpus.
Mirna meninggal dunia usai meminum kopi Es Vietnamens di Restauran Olivia di West Mall Grand Indonesia Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu (6/1).