MUI Minta Pemda Keluarkan Aturan Hiburan Malam Selama Ramadhan

Red: M Akbar

Jumat 27 May 2016 17:39 WIB

Logo MUI Logo MUI

REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka meminta pemerintah daerah segera menerbitkan surat edaran pembatasan hiburan malam pada bulan Ramadhan.

"Saya minta pemerintah daerah segera menerbitkan surat edaran pembatasan jadwal hiburan malam agar tidak menganggu kegiatan ibadah Ramadhan," kata Ketua MUI Kabupaten Bangka Syaiful Zohri di Sungailiat, Jumat (27/5).

Ia mengatakan ibadah Ramadhan hendaknya jangan terganggu dengan hal-hal yang menganggu yang mengakibatkan kurang sempurnanya ibadah itu.

"Pemerintah daerah mempunyai kewenangan mengatur atau menertibkan kegiatan hiburan malam," ujarnya.

Menurutnya, ibadah Ramadhan yang dimulai dari puasa pada siang hari dan sholat tarawih pada malam hari hendaknya dilaksanakan dengan khusu, hindari dari gangguan yang dapat membatalkan ibadah itu.

"Dengan diterbitkan surat edaran pembatasan hiburan malam, pemerintah daerah sudah mengingat kepada pelaku hiburan untuk mengindahkannya dan bila ada yang melanggarnya tentu dapat mengambil tindakan tegas," katanya.

Begitu pula dengan petasan, kata dia, juga harus ditertibkan karena suaranya cukup menganggu kenyaman masyarakat bahkan juga petasan dapat membahayakan.

"Saya berharap, bulan Ramadhan tahun dapat dilaksanakan oleh umat Islam dengan penuh keikhlasan karena Allah SWT," kata Syaiful Zohri.

Terpopuler