REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menantang pembuktian temuan 37 bukti baru yang telah diserahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini.
"Mari buktikan nanti di pengadilan soal 37 alat bukti itu yang membuat berkas perkara Jessica dinyatakan P21 itu," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam selepas mengurus perpindahan tempat penahanan Jessica di Rumah Tahanan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta, Jumat.
Bahkan Hidayat juga terkesan menilai berkas perkara Jessica yang dinyatakan telah memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan (P21) terkesan dipaksakan. Pasalnya dikeluarkan saat menjelang Jessica dibebaskan dari penahanan oleh Polda Metro Jaya.
"Untuk terkesan dipaksakan saya gak bilang demikian, namun kan masalahnya tanggal 28 Mei ini seharusnya Jessica bebas tapi tanggal 26 Mei kemarin, dengan cepat kok dinyatakan P21, itu nanti buktikan di pengadilan lah," ujar Boestam.
Terkait kemungkinan Jessica dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu yang paling lama 20 tahun, kuasa hukum Jessica lainnya, Yudi Wibowo Sukinto menilai hal tersebut kewenangan jaksa penuntut.
"Ya silahkan saja, apakah nantinya mau satu kitab didakwakan ke Jessica juga tidak masalah, namun apakah bisa membuktikannya atau tidak, kan seperti itu," ujar Yudi.
Baca juga, Berkas Jessica Akhirnya P21, Ayah Mirna: Allah tidak Tidur.
Jessica Kumala Wongso merupakan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016 lalu.