REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit mobil dari penggeledahan kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Kamis (26/5) kemarin. Dua mobil tersebut adalah Toyota Fortuner milik tersangka Janner Purba (JP) dan Toyota Yaris milik tersangka Syaiful Safrie (SS).
"Kedua mobil tersebut saat ini dititipkan di Polda Bengkulu," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfimasi pada Jumat (27/5).
Selain itu, penyidik juga mengamankan uang Rp 500 juta yang sebelumnya telah dirilis KPK sebagai bagian dari Rp 650 juta yang diduga sebagai uang suap kepada Janner untuk mengamankan perkara. Pada operasi tangkap tangan Senin (23/5) lalu, uang tersebut disegel tim satgas dalam lemari di kediaman dinas Janner.
"Uang Rp 500 juta disita penyidik saat menggeledah rumah dinas tersangka JP," kata Yuyuk.
Diketahui, pada Kamis (27/5), KPK menggeledah sejumlah tempat di wilayah Bengkulu terkait kasus tersebut. Sembilan tempat tersebut yakni kantor PN Bengkulu, kantor PN Kepahiang, rumah dinas tersangka Ketua PN Kepahiang Janner Purba, rumah tersangka hakim tipikor Toton, rumah tersangka Edi Santoni dan Syafri Safii, serta kantor tempat Syafri dan Edi bekerja.
"(Penggeledahan) telah selesai kemarin dan rumah tersangka Badaruddin Amsori Bachsin (BAB) semalam sebagai lokasi ke-9," katanya.
Yuyuk menambahkan, pascapenggeledahan tim penyidik langsung mengembangkan kasus tersebut. "Selanjutnya, pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini akan dilakukan di Jakarta pada pekan depan," katanya.
KPK telah menetapkan kelima orang yang diciduk sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengamanan sidang perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Kelimanya yakni Ketua Pengadilan Negeri Kepahiyang, Bengkulu, Janner Purba (JP), Hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Toton (T), Panitera pengganti PN Bengkulu Badarudin Bacshin (BAB), serta mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M Yunus, Edi Santoni (ES), dan mantan Kabag Keuangan RS M Yunus, Bengkulu, Safri Safei (SS)
Selain itu, KPK juga mengamankan uang dengan total Rp 650 juta yang diduga uang pelicin untuk mengamankan perkara tersebut di PN Tipikor Bengkulu. Uang tersebut diberikan kepada Janner dengan dua kali penyerahan, yakni Rp 150 juta oleh Syafri Syafii pada Senin 23 Mei dan Rp 500 juta oleh Edi Santroni pada 17 Mei 2016.