Sabtu 28 May 2016 07:17 WIB

Perppu Kebiri Dinilai Terbit karena Minimnya Keadilan Penegak Hukum

Red: Nur Aini
Kebiri kimia (ilustrasi)
Foto: www.sydneycriminallawyers.com.au
Kebiri kimia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak yang salah satu materinya penambahan hukuman kebiri dinilai terbit dikarenakan minimnya perspektif keadilan penegak hukum dalam menangani kasus.

"Minimnya perspektif keadilan penegak hukum dan masyarakat dalam menegakkan peraturan yang ada," ujar Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Fajri Nursyamsi di Jakarta, Jumat.

Fajri menilai korban enggan melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya kepada penegak hukum dikarenakan masih ada stigma yang menganggap korban sebagai penyebab terjadinya kejahatan seksual. Contoh kasus vonis hukuman kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dinilai tidak berkeadilan oleh sejumlah menteri ialah kasus Sony Sandra. Sony yang merupakan pelaku pencabulan 58 anak dan di Kediri tersebut hanya divonis 9 tahun penjara dan denda 250 juta.

Kendati demikian Fajri berpendapat Perppu Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak belum begitu diperlukan. Dia juga menilai materi hukuman tambahan dalam perppu tersebut ada yang tidak sesuai penempatannya. Dia sependapat ada pemberatan masa hukuman karena sanksi masa tahanan yang ada sekarang tidak memberikan efek jera pada pelaku. Namun tindakan kebiri kimia, menurut dia, seharusnya bertujuan sebagai bentuk rehabilitasi.

Presiden Joko Widodo telah meneken Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Rabu (25/5) yang mengatur pemberatan pidana dan atau pidana tambahan serta tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu. Pemberatan pidana meliputi penambahan sepertiga hukuman dari ancaman pidana, pidana mati, pidana seumur hidup serta pidana penjara dengan masa hukuman paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement