Sabtu 28 May 2016 07:17 WIB

Perppu Kebiri Dinilai Terbit karena Minimnya Keadilan Penegak Hukum

Red: Nur Aini
Kebiri kimia (ilustrasi)
Foto: www.sydneycriminallawyers.com.au
Kebiri kimia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak yang salah satu materinya penambahan hukuman kebiri dinilai terbit dikarenakan minimnya perspektif keadilan penegak hukum dalam menangani kasus.

"Minimnya perspektif keadilan penegak hukum dan masyarakat dalam menegakkan peraturan yang ada," ujar Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Fajri Nursyamsi di Jakarta, Jumat.

Fajri menilai korban enggan melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya kepada penegak hukum dikarenakan masih ada stigma yang menganggap korban sebagai penyebab terjadinya kejahatan seksual. Contoh kasus vonis hukuman kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dinilai tidak berkeadilan oleh sejumlah menteri ialah kasus Sony Sandra. Sony yang merupakan pelaku pencabulan 58 anak dan di Kediri tersebut hanya divonis 9 tahun penjara dan denda 250 juta.

Kendati demikian Fajri berpendapat Perppu Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak belum begitu diperlukan. Dia juga menilai materi hukuman tambahan dalam perppu tersebut ada yang tidak sesuai penempatannya. Dia sependapat ada pemberatan masa hukuman karena sanksi masa tahanan yang ada sekarang tidak memberikan efek jera pada pelaku. Namun tindakan kebiri kimia, menurut dia, seharusnya bertujuan sebagai bentuk rehabilitasi.