REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Personel Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kabupaten Langkat melakukan penilangan terhadap 900 kenderaan dalam Operasi Patuh Toba 2016.
Kepala Satuan Polisi lalu lintas Polres Langkat, AKP Muhammad Ikhwan mengatakan, kendaraan yang ditilang tersebut terdiri dari roda dua dan roda empat. Dalam Operasi Patuh Toba itu, Polres Langkat melakukan kerja sama dengan kejaksaan dan pengadilan setempat guna menggelar sidang di tempat.
"Kita lakukan sidang di tempat terhadap para pelanggar lalu lintas yang ketika razia dilakukan kedapatan tidak membawa kelengkapan berlalu lintas," ujarnya.
Dalam razia tersebut, petugas lalu lintas melakukan pemeriksaan terhadap pengendera dan pengguna jalan. Jika ada yang tidak melengkapi dokumennya langsung dibawa ke pos polisi terdekat. Di pos polisi tersebut telah disiapkan petugas dari Kejari Langkat dan Pengadilan Negeri Stabat.
"Para pelanggar ini diberikan hukuman berupa denda karena tidak melengkapi surat-surat kenderaannya," katanya.
Dari sidang tersebut terungkap kesalahan paling banyak ditemukan karena surat izin mengemudi (SIM) telah berakhir masa berlakunya. Ikhwan mengimbau pengguna jalan untuk segera mengurus seluruh kelengkapan kendaraan, termasuk SIM agar pelanggaran tidak terulang.