Jumat 27 May 2016 20:06 WIB

Penangkapan Dua Hakim Runtuhkan Wibawa Hukum Indonesia

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Karta Raharja Ucu
Ditangkap Polisi (ilustrasi)
Ditangkap Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tertangkap tangannya dua hakim oleh KPK dinilai tidak hanya mencoreng lembaga peradilan di Indonesia, tetapi juga meruntuhkan kewibawaan hukum Indonesia. Hal itu juga kembali menurunkan kepercayaan masyarakat kepada dunia peradilan Indonesia, sebagaimana pandangan Rois Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Masdar F Mas'udi.

"Ketika penegakkan hukum ini bisa ditawar dengan suap atau korupsi, kewibawaan hukum ini hancur," kata Masdar di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (27/5).

Ia pun menilai sudah selayaknya para penegak hukum tersebut dihukum lebih berat. Hal ini dirasa cukup adil lantaran aparat penegak hukum adalah orang yang semestinya lebih sadar hukum.

"Harus dihukum berlipat menurut saya, karena dia pejabat hukum peradilan, dia layak dihukum lebih dari masyarakat umum," kata dia.

Selain itu juga, ia menekankan pembinaan akhlak dan karakter terhadap aparat penegak hukum. Hal ini penting, karena pernyimpangan ini terjadi tak lain karena merosotnya karakter dan mentalitas aparat penegak hukum.

"Kembali pada proses pembentukan karakter, bagaimana menciptakan pribadi yang bisa kontrol diri sendiri, jangankan hakim, diri sendiri aja mestinya bisa kontrol diri sendiri, agar tidak merugikan pihak lain," kata Masdar.

Karena itu, penting dalam hal ini Mahkamah Agung untuk meningkatkan pembinaan yang dimaksud tersebut. "Faktanya masih banyak penyimpangan begini. Jadi kalau dikatakan optimal, harus ditingkatkan lagi. Karena yang dilihat rakyat kan fakta di lapangan, bukan klaimnya kalau sudah maksimal," ujar dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement