REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kuantan Singingi, Provinsi Riau, membongkar belasan rakit yang digunakan dalam aktivitas penambangan emas ilegal di Kecamatan Singingi Hilir.
"Petugas membongkar sebanyak 11 rakit usai melakukan penambangan emas di aliran sungai," kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP Edy Sumardi kepada Antara di Pekanbaru, Jumat (27/5) malam.
Ia menjelaskan pengungkapan itu dilakukan oleh sejumlah personil Polsek Singingi Hilir pada Jumat pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB.
Pengungkapan itu sendiri berawal dari adanya informasi akan adanya praktik penambangan emas tanpa izin (Peti) di kawasan tersebut. Berawal dari informasi tersebut, petugas kemudian berusaha mencari keberadaan lokasi penambangan emas yang kerap terjadi di wilayah hukum Kuansing itu.
Hasilnya, petugas menemukan lokasi tersebut berikut sejumlah orang yang sedang melakukan penambangan emas.
Hanya saja, seluruh pekerja melarikan diri saat menyadari kedatangan petugas. Yang cukup mengejutkan, polisi menemukan lokasi keberadaan penambangan emas yang merusak lingkungan itu tidak jauh dari kantor Desa Petai.
"Dari pengungkapan itu, kita turut berkoordinasi dengan tetua adat di sana agar bersama-sama tidak mengulangi aksi penambangan emas di daerah aliran sungai," jelasnya.
Sementara, belasan rakit yang ditemukan lengkap dengan peralatan penambangan emas dibongkar petugas.
Edy menjelaskan kegiatan penambangan emas di wilayah tersebut berlangsung cukup lama dan mengakibatkan kerusakan ekosistem.
Menurutnya kepolisian telah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan kegiatan penambangan tersebut, namun dikarenakan pengawasan yang masih minim serta dengan alasan desakan ekonomi membuat mereka selalu kembali menambang.