Jumat 27 May 2016 23:25 WIB

Sleman Masih Godok Formula Pemilihan Kepala Dukuh

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Kawasan desa (ilustrasi)
Kawasan desa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Berdasarkan intruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sleman akan segera disesuaikan dengan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa. Dimana kepala dukuh tidak dilakukan melalui pemilihan langsung, melainkan melalui seleksi.

Kepala Sub Bangian Peraturan Perundang-undangan Setda Sleman, Hendra Adi mengemukakan, Pemkab setempat masih menyusun formulasi pengisian perangkat desa.

"Hal ini masih didiskusikan dengan dengan pihak dukuh dan pemerintah desa. Kalau disesuaikan dengan arahan Kemendagri, alternatif yang memungkinkan ialah dengan musyawarah," tutur Hendra saat ditemui di kantor dinasnya, Jumat (27/5).

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Desa, jabatan politis terendah dalam struktur pemerintahan adalah kepala desa, bukan kepala dukuh. Maka itu, sebagai bagian dari perangkat desa, kepala dukuh harus ditetapkan melalui seleksi pantia khusus.

Sementara itu, Pemkab Sleman memiliki alternatif pemilihan dukuh melalui musyawarah. Dengan harapan, dukuh yang akan ditetapkan merupakan representasi dari masyarakat.  Adapun anggota musyawarah masih didiskusikan.

Menurut Hendra calon dukuh ke depannya harus mendapatkan rekomendasi dari Camat. Sementara proses seleksi, akan melibatkan tokoh dari masyarakat, seperti Ketua RT/RW.

"Pemilihannya bisa jadi berdasarkan kompetensi, ketokohan di masyarakat atau hubungan interaksi sosial," tutur Hendra.

Adapun Raperda pengisian perangkat desa yang sedang dalam proses drafing ini ditargetkan akan dikirim ke Sekretariat Dewan pada awal Juni.

Ketua Paguyuban Dukuh se-Sleman,  Sukiman Hadi Wijaya mengatakan, dirinya masih mempelajari aturan yang akan dikeluarkan oleh Pemkab setempat. Ia berpendapat, kepala dukuh memiliki unsur kepemimpinan kewilayahan.  Sehingga harus ditetapkan melalui proses pemilihan. Jika diseleksi statusnya sama seperti staf.

Saat ini, Cokro Pamungkas tengah merapatkan barisan untuk mempertanyakan urgensi kebijakan yang telah tertuang dalam intruksi Kemendagri tersebut. Bukan tidak mungkin, perwakilan Cokro Pamungkas akan menghadap pemerintah pusat.

"Kami akan minta klarifikasi dulu kenapa aturannya seperti ini. Bagaimanapun, aturannya harus disosialisasikan dulu," kata Sukiman.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement