REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan tidak akan pernah mundur dalam kasus korupsi La Nyalla Mattaliti. Kejati akan kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru atas dugaan korupsi pencucian uang dana Kadin Jawa Timur. "Pokoknya saya tidak mundur (dari) kasus ini," ujar Maruli saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (28/5).
Maruli mengatakan hingga saat ini menurutnya La Nyalla masih berstatus sebagai tersangka. Meski untuk kedua kalinya La Nyalla kembali menang dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. "Jadi La Nyalla statusnya masih tersangka, karena kami belum menerima putusan praperadilan," ujar Maruli.
Maruli menjelaskan pihaknya tengah menunggu surat putusan sidang praperadilan dari PN Surabaya Senin (30/5) depan. Saat surat tersebut sudah berada di tangannya, Maruli mengaku akan segera menerbitkan sprindik baru tersebut.
"Apabila hari Senin kami menerima putusan dari pengadilan, kami akan segera mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus yang baru menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujarnya.
(Baca Juga: Kejagung Bantah Ada Kesalahan Prosedur dalam Kasus La Nyalla)