Sabtu 28 May 2016 04:54 WIB

Polisi Amankan 2,5 Kilogram Emas Ilegal

Tambang emas rakyat, ilustrasi
Tambang emas rakyat, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kepolisian daerah (Polda) Jambi berhasil mengamankan barang bukti hasil aksi penambangan emas tanpa izin (Peti) seberat 2,5 kilogram. Emas tersebut siap di jual ke penadah untuk dilebur menjadi emas murni.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Jumat (27/5) mengatakan anggota Polda Jambi telah mengamankan 2,5 kilogram emas dan delapan kilogram perak hasil dari tindak kejahatan Peti di Kabupaten Merangin. Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, selain mengamankan emas dan perak juga sekaligus mengamankan tiga orang pelaku yakni berinsial A, N dan MZ.

Penangkapan itu dilakukan setelah anggota Polda Jambi mendapatkan kabar akan ada transaksi emas hasil Peti. Dari informasi itu diamankan tiga orang pelaku dan sekaligus mengamankan barang bukti emas dan perak.

Namun pihak Polda Jambi masih melakukan pendalaman kasus tersebut untuk mengejar pelaku lainnya temasuk bandar serta penadah emas dan perak hasil Peti yang marak terjadi di Kabupaten Merangin dan sekitarnya. "Untuk lebih lengkap lagi datanya nanti pada Senin 30 Mei akan diekspose Kapolda Brigjen Pol Musyafak. Sementara ini penyidik masih medalami kasus itu guna mengungkap pelaku lainnya," kata Jurubicara Polda Jambi, Kuswahyudi Tresnadi.

Sementara itu, Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuda, juga membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, pihaknua hanya membantu penangkapan dan untuk kasus ini ditangani di Polda Jambi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement