Sabtu 28 May 2016 13:03 WIB

Prof Muladi: Anda Lihat Kasus di MA, Kebobrokannya Sangat Memprihatinkan

Rep: Fauzih Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Diponegoro, Prof Muladi mengatakan kondisi penegakan hukum di Indonesia sudah sangat menyedihkan. Menurutnya, hal ini terlihat dari kembali bermasalahnya aparat penegak hukum pascatertangkap tangan hakim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Penegakan hukum sekarang ini yang namanya ensuring enforcement aktualnya sangat menyedihkan," kata Muladi dalam peluncuran bukunya berjudul 'Kompleksitas Perkembangan Tindak Pidana dan Kebijakan Kriminal' di Gedung Lemhanas RI, Jakarta, Sabtu (28/5).

Melalui bukunya tersebut, ia juga ingin mengingatkan kepada semua pihak terkait penegakan hukum di Indonesia untuk segera diperbaiki. Pasalnya, kondisi penegakkan hukum yang bermasalah tersebut bukan tanpa tanpa sebab.

"Satu karena UU sudah ketinggalan zaman, kedua infrastrukturnya membutuhkan perbaikan, ketiga SDM (Sumber Daya Manusia)-nya," kata mantan Gubernur Lemhanas tersebut.

Baca juga, Buysro: Mafia Peradilan Sudah Cukup Kuat, Libatkan Hakim Hingga Pengusaha.

Selain itu, persoalan SDM aparat penegak hukum juga menjadi hal yang menentukan kondisi peradilan di Indonesia. "Persoalan hukum di Indonesia itu persoalan SDM, SDM yang luar biasa," kata Muladi.

Ia mencontohkan beberapa kasus yang mengaitkan lembaga peradilan tertinggi Mahkamah Agung. Hal itu tak terlepas dari menurunnya kondisi SDM aparat di bawahnya.

"Anda lihat kasus di MA, kebobrokannya itu sangat memprihatinkan. Kualitas SDM itu baik mental maupun intelektual," kata mantan Hakim Agung itu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement