REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Pancoran Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial IC (49 tahun) yang diduga keras terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Rabu (25/5).
Pengedar tersebut ditangkap di area parkir Hotel Kebayoran Inn, Jalan Senayan No. 1, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran lama, Jakarta Selatan. "Modus yang baru ini, barang sabu ini dimasukkan ke bungkus permen kopiko, untuk mengalihkan perhatian polisi," kata Kapolsek Pancoran, Kompol Aswin kepada wartawan di Polsek Pancoran, Sabtu (28/5).
Kompol Aswin menuturkan, kasus tersebut berhasil diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, akhirnya pada Rabu (25/5) pukul 21.30 WIB petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersangka, sehingga ditemukan satu tas berwarna coklat yang berisi 15 paket sabu yang terdiri atas 13 paket kecil sabu dalam bungkus permen kopiko dan dua paket besar dalam bungkus beng-beng.
"Terdapat sejumlah barang bukti, sabu dalam bungkus permen itu dijual. Beratnya satu bungkus permen 1 gram, dan di bengbeng 20 gram. Semuanya 38 gram," jelas Aswin.
Baca juga, Dua Janda Gelar Pesta Sabu-Sabu.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui sabu-sabu tersebut dibeli oleh tersangka dari seorang temannya yang berinisial LT senilai Rp 45 juta. Barang tersebut diantar oleh dua orang kurir ke rumah tersangka. "Dia meraciknya (sabu) dengan menginap di parkiran hotel tersebut. Dia dapatnya dari kiriman rekannya inisial LT yang masih DPO," kata Aswin.