Sabtu 28 May 2016 18:09 WIB

Proyek Reklamasi Ancam Aliran Listrik Ibu Kota

Suasana pulau C dan D Reklamasi di pantai Utara Jakarta, Rabu (11/5). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Suasana pulau C dan D Reklamasi di pantai Utara Jakarta, Rabu (11/5). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberian izin pulau reklamasi di Teluk Jakarta ternyata berpotensi mengancam aliran listrik yang berasal dari PLTU Muara Karang, Jakarta Utara. PLTU Muara Karang menyuplai energi listrik di Jakarta dan sejumlah area VVIP, termasuk Istana Negara dan gedung DPR/MPR. 

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengatakan, dikeluarkannya amdal setiap pulau telah menyalahi aturan. Menurut dia, amdal itu harusnya keluar untuk satu teluk. Dia menyatakan, seluruh nelayan pasti terkena dampak dari perizinan pembangunan pulau reklamasi.

Selain itu, kata dia, pembangunan pulau reklamasi juga mengganggu sistem pendinginan PLTU Muara Karang yang mengaliri listrik di DKI Jakarta. Dengan begitu, proyek reklamasi bisa membuat Ibu Kota terancam gelap gulita.

"Saya baru tahu sekarang, aliran air PLTU Muara Karang itu di bawah salah satu pulau (reklamasi). Air bersih untuk cooling PLTU itu ternyata ada di bawah Pulau C atau D. Itu tak dipikirkan pengusaha, kita bisa hilang listrik kalau putus alirannya," kata Hashim di Ragunan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/5).

Menurut dia, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus menerima risiko untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mengeluarkan izin pulau reklamasi. Menurut dia, sebuah amdal itu wajib dikeluarkan untuk seluruh proyek reklamasi, bukan per pulau. Reklamasi di Teluk Jakarta berjumlah 17 pulau dan pemilik izin setiap pulau dipegang institusi dan perusahaan swasta yang berbeda.

"Gubernur harus bertanggung jawab apakah gubernur sekarang atau gubernur sebelumnya. Kok baru sekarang ketahuan, saya juga kaget. Itu ada pulau belum ada amdalnya," kata Hashim.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement