REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Perkotaan dari Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR), Sugiyanto meminta anggota DPRD DKI Jakarta serius menggulirkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menurut dia, Ahok telah secara terang-terangan melakukan setumpuk pelanggaran. Contohnya, kata dia, kasus RS Sumber Waras dan perjanjian preman atau skandal barter dengan pengembang. "Atas dasar itu maka sudah saatnya dewan menggulirkan HMP. Apalagi, ini sudah ada dorongan juga dari masyarakat," kata Suginto, Jumat (27/5).
Sugiyanto mengatakan, jika anggota DPRD DKI kembali gagal menggulirkan HMP kali ini, maka publik akan menilai anggota dewan periode sekarang abal-abal. Kata dia, dewan akan jauh lebih terhormat jika hak HMP-nya digunakan. Meskipun hal itu ditentang oleh fraksinya sendiri.
"Ingat, warga Ibu Kota akan mencatat siapa saja anggota dewan yang enggan menggunakan HMP. Tapi, saya tidak melihat anggota dewan yang nampak batang hidungnya, DPRD sudah seperti kuburan saja," jelas dia.
Seperti diketahui, wacana anggota DPRD DKI untuk menggulirkan HMP terhadap Ahok memang kembali santer terdengar. Berbeda dengan HMP sebelumnya, HMP kali ini diprediksi bakal berjalan mulus, sebab Ahok diduga kuat telah melakukan pelanggaran serius di sejumlah kasus yang disebutkan di atas.
Sebelumnya, sejumlah elemen yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jakarta Utara (AMJU) berunjuk rasa di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (20/5) lalu. Salah satu tuntutan mereka yaitu meminta DPRD DKI tidak diam saja terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Ahok. Karena itu, mereka meminta mengaktifkan HMP yang pernah menjadi rekomendasi panitia angket pada 2015 silam.
Di sela aksi tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik berjanji bakal menggelar HMP selambat-lambatnya tujuh hari. Namun, sampai saat ini DPRD belum juga melakukan apa-apa, hanya sebagian DPRD saja yang telah menandatangi untuk mengusulkan HMP tersebut.
Sementara, syarat untuk mengusulkan HMP sendiri minimal diusulkan 20 anggota dewan dan dari dua fraksi. Sedangkan persetujuannya, dalam paripurna setidak-tidaknya dihadiri 3/4 dari 106 legislator serta disepakati 2/3 dari yang hadir pada forum tertinggi tersebut.