REPUBLIKA.CO.ID, MINAHASA -- Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pasar Minahasa Tenggara memberikan peringatan keras bagi 300 koperasi yang akan dibekukan di daerah tersebut.
"Ratusan koperasi itu akan dibekukan karena hampir tiga tahun tidak lagi melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT)," kata Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Minahasa Tenggara, Deky Siwi di Ratahan, Sabtu (28/5).
Dikatakannya, ancaman pembekuan koperasi tersebut berdasarkan Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992. "Kalau sudah tiga kali pihak koperasi tidak melaporkan RAT pada kami, maka akan kami bekukan bahkan bisa sampai dibubarkan," kata Deky.
Decky mengatakan, berdasarkan pantauan di lapangan, koperasi yang aktif melakukan kegiatan saat ini kurang dari 60 koperasi. "Sampai saat ini menurut pantauan kami, jumlah koperasi yang aktif tinggal 57 koperasi, dan mereka masih melakukan kegiatan seperti biasa," ujarnya.
Dirinya mengakui, Disperindakop Minahasa Tenggara terus melakukan sosialisasi kepada koperasi yang terdata agar segera melaporkan RAT. "Kami terus melakukan sosialisasi agar koperasi yang terdata bisa segera melaporkan RAT. Namun jika tidak juga melaporkan akan kami peringatkan dan bahkan bisa sampai dibubarkan," katanya.