Ahad 29 May 2016 00:14 WIB

Proyek Underpass Bulak Kapal Bekasi Terkendala Ganti Rugi Tanah

pekerjaan underpass (ilustrasi)
Foto: Antara/Siswowidodo
pekerjaan underpass (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu menginstruksi proyek pembebasan lahan pembangunan jembatan layang dan underpass Bulak Kapal, Kecamatan Bekasi Timur segera diselesaikan.

"Sudah dari 2005 wacana tersebut bergulir, namun sampai dengan saat ini belum juga selesai," katanya di Bekasi, Sabtu (28/5).

Menurut dia, proyek pembebasan lahan di lokasi itu saat ini tengah terkendala mahalnya dana ganti rugi yang diminta para pemilik lahan, dikarenakan mayoritas lahan yang akan terkena pembebasan merupakan tempat usaha. Pada 2014, kata dia, Pemkot Bekasi telah menganggarkan dana Rp 55 miliar melalui APBD setempat untuk pembebasan lahan.

Namun dana tersebut dianggap pemilik lahan terlalu murah untuk ganti rugi lahan mereka yang dikalkulasi mencapai kisaran Rp 200 miliar lebih. Dikatakan Syaikhu, ada sedikitnya tiga kelurahan yang terkena dampak pembebasan lahan tersebut, di antaranya Kelurahan Duren Jaya, Aren Jaya dan Margahayu.

"Yang terkena pembebasan ada di RW 01, RW 10, RW13 dan RW2 1, sedangkan Kelurahan Arenjaya pada RW 01 yang terkena pembebasan lahan, untuk wilayah Duren Jaya adalah kawasan pertokoan yang terkena dampak pembebasan," katanya.

Desakan agar pembebasan lahan segera diselesaikan, kata Syaikhu, dikarenakan kekhawatiran dirinya terhadap harga jual tanah yang terus meningkat setiap tahunnya di wilayah itu. "Kalau terus menerus dibiarkan, maka harga tananya bisa jauh lebih mahal dari kalkulasi kita saat ini," katanya.

Dia berharap agar proses pembebasan lahan bisa berjalan dengan lancar mengingat pembangunan infrastruktur itu untuk kepentingan Masyarakat Kota Bekasi. "Kita sama-sama menyepakati agar Kota Bekasi bisa bebas macet, untuk itu perlu dukungan dan kerja sama semua pihak untuk merealisasikan keinginan itu," ujar dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement