REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Pemerintah Kota Bengkulu sedang merancang peraturan untuk mengatur zonasi Pulau Tikus agar kegiatan pariwisata tidak menimbulkan kerusakan lingkungan di pulau itu.
"Kalau tidak diatur, ini akan membahayakan sekali, memancing di daerah terumbu karang akan merusak terumbu dan ikan yang ada di sana," kata Wakil Wali Kota Bengkulu Patriana Sosialinda di Bengkulu, Ahad (29/5).
"Lama-lama dipancing ya habis, jangan sampai tindakan ini akhirnya membuat Pulau Tikus kehilangan pengunjung," kata dia tentang pulau yang perairannya menjadi tempat tinggal anemon dan ikan-ikan badut itu.
Pulau Tikus akan dibagi menjadi beberapa zona, antara lain untuk konservasi, wisata, keramba lobster, pemancingan, dan tempat peristirahatan wisatawan yang meliputi musala, ruang istirahat dan restoran. "Kalau memang mau memancing, kita sediakan tempatnya, jadi tidak merusak ikan-ikan hias yang ada di sana," kata dia.
Dia juga meminta para pengunjung tidak membuang sampah sembarangan di pulau yang daratannya hanya seluas 0,6 hektare itu. "Sampai saat ini belum ada aturan baku, kami masih menekankan ke penyedia perjalanan wisata untuk menjaga wisatawan mereka," kata Patriana.
Pemerintah kota, ia mengatakan, akan mengenakan sanksi hingga mencabut izin usaha biro perjalanan wisata yang melakukan pelanggaran demi menjaga kelestarian lingkungan Pulau Tikus.