REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK — Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori meminta pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap bandar narkoba jangan ditunda-tunda lagi setelah usai Hari Raya Idul Fitri.
"Kami minta hukuman mati bandar narkoba tahap ketiga bisa direalisasikan secepatnya," kata Akhmad Khudori di Lebak, Banten, Ahad (29/5). Dia menjelaskan, penerapan hukuman mati terhadap bandar narkoba dapat memberikan efek jera terhadap pelaku lainnya, sehingga peredaran narkoba bisa diminimalisasi.
Saat ini, pengguna narkoba di tanah air tidak habis-habisnya, bahkan cenderung meningkat. Berdasarkan laporan Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2014 mencapai 4 juta orang dengan angka kematian sekitar 40 orang per hari. Namun, tahun ini pengguna narkoba sudah menembus lima juta orang dengan kematian 50 orang per hari.
Penerapan hukuman mati bagi gembong narkoba pun dinilai bisa dilaksanakan usai Lebaran tanpa hambatan. Apalagi, bandar narkoba yang sudah divonis mati memiliki kekuatan hukum yang kuat dan grasinya juga ditolak oleh Presiden Joko Widodo, termasuk Freddy Budiman. "Kami mendesak usai Lebaran nanti bisa dilakukan eksekusi mati terhadap bandar narkoba yang sudah memiliki kekuatan hukum," katanya.
Menurut dia, penggunaan narkoba bisa menghancurkan masa depan generasi bangsa sehingga perlu diberantas hingga akar-akarnya. Saat ini, pengguna narkoba di Tanah Air sudah merambah kepada aparat pemerintahan, seperti oknum anggota TNI, polri, kepala daerah dan politisi.
Dia menjelaskan, di dalam Islam, narkoba itu hukumnya haram sehingga umat Muslim tidak boleh sampai terkontaminasi barang haram tersebut.Selain itu, narkoba musuh negara sehingga harus diberantas dari hulu hingga hilir."Kami berharap hukuman mati itu bisa direalisasikan oleh Jaksa Agung usai lebaran," katanya.