Ahad 29 May 2016 14:48 WIB

Di Negeri Pasifik Ini, Bunuh Diri dan Homoseksual Dilegalkan

Rep: Gita Amanda/ Red: Bilal Ramadhan
Demonstrasi mengecam kaum homoseksual. Ilustrasi
Foto: AP
Demonstrasi mengecam kaum homoseksual. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, NAURU -- Pemerintah Nauru pada Jumat (27/5) mengumumkan reformasi undang-undang hukum pidana terbaru mereka. Dalam undang-undang tersebut, Nauru melegalkan homoseksual dan menganggap bunuh diri bukan tindakan kriminal.

Dilansir laman The Guardian, Ahad (29/5), pemerintah Nauru mengatakan parlemen negaranya telah meloloskan sejumlah undang-undang memperbarui undang-undang pidananya. Ini dilakukan agar lebih sejalan dengan standar hak asasi manusia internasional modern.

Undang-undang menggantikan Criminal Code of Queensland yang dikeluarkan pada 1899. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kuno tersebut berasal dari undang-undang anti-sodomi Inggris tahun 1860. Kala itu undang-undang tersebut diekspor ke seluruh negara Persemakmuran selama era Victoria.

Dalam reformasi hukum terbarunya Nauru menghapus homoseksual sebagai pelanggaran. Mereka juga menyatakan bunuh diri tak lagi merupakan tindakan kriminal tapi dianggap lebih pada masalah kesehatan mental.

Pada bulan Maret lalu, dua pengungsi gay di Nauru mengatakan mereka telah mengalami serangan dan penahanan di rumah mereka, di tengah permusuhan sosial yang luas terhadap homoseksualitas.

Menurut Sydney Morning Herald, undang-undang juga memperluas definis pemerkosaan. Laki-laki kini dilarang 'memperkosa' istri mereka. Namun tak jelas apakah Nauru telah mencabut larangan penggunaan Facebook yang selama ini dikritik membatasi kebebasan berbicara. Tapi mereka memperkenal hukum baru terkait kegiatan menguntit.

Hukuman mati, penjara dengan kerja paksa dan kurungan juga telah dihapus. Hukum baru juga menambah hukuman bagi kejahatan seksual termasuk yang berkaitan dengan anak. Aborsi dianggal ilegal jika tak menjadi bagian dari prosedur medis yang sah.

Menurut hukum pidana terbaru Nauru, mereka yang terlibat praktik ilmu sihir dan peramal nasib akan dihukum satu tahun kerja paksa. Hukuman dua tahun penjara juga menanti mereka yang mempublikasikan materi berbau hinaan atau kebencian untuk pemimpin asing. Perbudakaan, pekerja anak dan memaksa seorang anak untuk menikah juga akan mendapat hukuman di Nauru.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement