REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tuntutan masyarakat terkait pelayanan jasa search and rescue (SAR) terus meningkat. Guna menjawab tuntutan itu, anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti mengatakan, organisasi SAR di Indonesia saat ini telah diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan No KM 43 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan dan Keputusan Menteri Perhubungan No KM 79 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor SAR.
"Guna terus meningkatkan pelayanan SAR kepada masyarakat, maka pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan yang mengatur bahwa pelaksanaan SAR yang meliputi usaha dan kegiatan mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah pelayaran, dan/atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainnya, dikoordinasikan oleh Basarnas yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden," ujar Novita dalam keterangannya, Senin (30/5).
Menurut Novita, untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah tersebut, Basarnas saat ini sedang berusaha mengembangkan organisasinya sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagai upaya menyelenggarakan pelaksanaan SAR yang efektif, efisien, cepat, andal, dan aman. Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Presiden No 99 Tahun 2007, BASARNAS ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Novita mengungkapkan, pada 16 September 2014 DPR telah mengesahkan UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan. Dengan lahirnya UU tersebut,kata dia, penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan menjadi tugas dan tanggung jawab Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP). "Namun dalam hal kecelakaan tidak membutuhkan penanganan khusus, maka penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan oleh aparat yang berwajib dan/atau masyarakat," tuturnya.
Pada 16 Mei lalu, Novita juga telah menggelar sosialisasi UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan di Aula Kantor DPC Partai Gerindra Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dalam kesempatan itu Novita menjelaskan bahwa BNPP mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian, dan pengendalian potensi Pencarian dan Pertolongan dalam kegiatan Pencarian dan Pertolongan terhadap orang dan material yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam pelayaran dan/atau penerbangan, serta memberikan bantuan dalam bencana dan musibah lainnya sesuai dengan peraturan Pencarian dan Pertolongan Nasional dan internasional.
"Secara jelas tugas dan fungsi pencarian dan pertolongan adalah penanganan musibah pelayaran dan/atau penerbangan, dan/atau bencana dan/atau musibah lainnya dalam upaya pencarian dan pertolongan saat terjadinya musibah. Penanganan terhadap musibah yang dimaksud meliputi du hal pokok yaitu pencarian (search) dan pertolongan (rescue). Dalam melaksanakan tugas penanganan musibah pelayaran dan penerbangan harus sejalan dengan IMO dan ICAO," tegasnya.
BNPP lahir dengan terbitnya Keputusan Presiden No 11 Tahun 1972 tertanggal 28 Februari 1972 tentang Badan SAR Indonesia (BASARI), dengan tugas pokok menangani musibah kecelakaan dan pelayaran. BASARI berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Presiden dan sebagai pelaksanan di lapangan diserahkan kepada PUSARNAS (Pusat SAR Nasional) yang diketuai oleh seorang pejabat dari Departemen Perhubungan.
Pada 1980, kata Novita, berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan nomor KM.91/OT.002/Phb-80 dan KM 164/OT.002/Phb-80, tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Perhubungan, PUSARNAS menjadi Badan SAR Nasional (BASARNAS). Ia melanjutkan, perubahan struktur organisasi BASARNAS mengalami perbaikan pada tahun 1998 berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 80 tahun 1998, tentang Organisasi dan Tata Kerja BASARNAS dan KM. Nomor 81 tahun 1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor SAR.
Pada 2001, struktur organisasi BASARNAS mengalami perubahan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan KM. Nomor 24 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan dan Keputusan Menteri Perhubungan No. 79 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Search and Rescue (SAR).