REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, membongkar paksa 124 bangunan liar di RW16 Jalan Mawar Alexindo, Kelurahan Harapanjaya, Kecamatan Bekasi Utara, Senin (30/5).
"Pembongkaran bangunan liar ini berkaitan dengan proyek pembuatan Jalan Mawar tembus Medansatria yang tahun ini akan dilaksanakan," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Tata Kota Bekasi, Nurdin Manurung, di Bekasi.
Menurut dia, bangunan semi permanen dan permanen di lokasi ilegal karena menempati lahan milik pemerintah yang digunakan sebagai rumah tinggal dan tempat usaha. Bangunan ilegal yang berjejer di sisi kanan dan kiri jalan itu tercatat dihuni oleh sekitar 200 jiwa pendatang dari luar daerah yang mencoba mengadu nasib di Kota Bekasi dan Jakarta.
"Kita sudah mengeluarkan surat pemberitahuan agar seluruh bangunan ini dikosongkan sejak 2015, sebab para penghuninya sudah menetap rata-rata 20-25 tahun," katanya.
Menurut Nurdin, para penghuni bangunan ilegal itu terkesan mengacuhkan imbauan pengosongan lahan yang disampaikan pemerintah, sehingga pihaknya melakukan pembongkaran secara paksa.
Upaya pembongkaran paksa itu dilakukan oleh aparat gabungan dari Satpol PP, kepolisian, dan TNI menggunakan dua unit alat berat jenis beko dan truk pengangkut puing.
Hingga pukul 10.30 WIB, proses pembongkaran tengah berlangsung dan berjalan kondusif dengan disaksikan para penghuninya. Sebagian penghuni ada yang telah mengosongkan rumahnya, namun ada pula yang memilih mengeluarkan barang-barang rumahnya secara swadaya dengan menggunakan becak atau angkot.
"Rencananya saya mau menumpang di rumah om saya di Pulogadung dulu sampai dapat tempat lagi," kata salah satu penghuni Steven (44 tahun).