REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang anak perempuan di bawah umur kembali menjadi korban pemerkosaan massal yang dilakukan oleh sekelompok orang, di Tanggul Kali Sekretaris, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Empat tersangka yang menyetubuhi korban berinisial M (14 tahun) yaitu Ariyadi alias Ari (24), Slamet alias Gidoi (20), Teguh Wicahyo alias Dower (20), dan Hendi Rohman alias Mancay (20).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, kejadian terjadi sekitar pukul 01.15 WIB-04.00 WIB, Ahad (29/5). "Mereka telah ditangkap oleh gabungan Unit PPA, Krimsus, dan Krimum beserta Pawas Reskrim," ujar Awi.
Awi menuturkan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk mereka yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), antara lain Bewok, Cacing, Ebing, dan Wiwin.
Untuk saat ini, Polres Metro Jakarta Barat masih mengembangkan kasus ini dengan meminta keterangan dari empat orang saksi. Mereka adalah M Solihin (25), Wahyudin Samsudin (19), Darmawanta (28), dan Ikhwanudin (29).