REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Benar (diperiksa) Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Ariyanto Supeno)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (30/5). Yuyuk mengatakan, pemeriksaan kedua bagi Nurhadi untuk melengkapi pemeriksaan pada Selasa (24/5) lalu.
Nurhadi dinilai mengetahui perkara-perkara yang berkaitan dengan kasus dugaan suap yang telah menjerat Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution dan seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.
KPK juga meminta Nurhadi dicegah berpergian ke luar negeri dalam kurun waktu enam bulan ke depan. KPK telah menggeledah ruangan kerja Nurhadi di MA dan kediamannya. Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan uang senilai Rp 1,7 miliar.
KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus suap PN Jakpus, pasca operasi tangkap tangan pada Rabu (20/4) lalu. Keduanya adalah Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.