Senin 30 May 2016 13:35 WIB

Rekening Diblokir KPK, Direktur Windu Tunggal Utama tak Bisa Gaji Pegawai

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus suap anggota DPR Abdul Khoir meninggalkan ruangan sidang usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/5).  (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Terdakwa kasus suap anggota DPR Abdul Khoir meninggalkan ruangan sidang usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/5). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap anggota DPR, Abdul Khoir meminta agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, mengabulkan permohonannya untuk membuka nomor rekening miliknya yang diblokir KPK.

Abdul Khoir yang merupakan Direktur PT Windu Tunggal Utama mengatakan, uang yang tersimpan dalam rekening yang diblokir tersebut menjadi sumber penghidupan bagi keluarga dan karyawan-karyawan yang bekerja di perusahaannya.

"Saya memohon kepada majelis hakim agar KPK membuka rekening bank yang diblokir untuk menghidupi keluarga dan karyawan saya," katanya saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Senin (30/5).

Selain itu, ia juga meminta agar KPK mengembalikan tiga buku tabungannya yang disita. Sebab menurutnya hal itu tidak ada kaitannya dengan perkara yang menjeratnya saat ini. Abdul Khoir juga berharap beberapa kartu ATM yang disita KPK dan tidak terlampir dalam barang bukti segera dikembalikan.