Senin 30 May 2016 13:41 WIB

Produksi Susu Sapi Lokal Dinilai Mengkhawatirkan

Rep: Sonia Fitri/ Red: Nur Aini
Ilustrasi peternakan sapi perah.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi peternakan sapi perah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Persusuan Nasional (DPN) menyebut, peternakan sapi perah dan produksi susu sapi segar nasional mengkhawatirkan. Produksinya baru mampu memenuhi sekitar 18 persen dari kebutuhan susu nasional. Pemerintah diminta melakukan sejumlah upaya penguatan guna mendukung peningkatan produksi susu nasional.

"Pada 2020 diperkirakan produksi susu segar dalam negeri hanya memenuhi sekitar 10 persen kebutuhan susu nasional," kata Ketua Dewan Persusuan Nasional Teguh Boediyana dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/5). Hal tersebut menurut perhitungan Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS).

Pada tahun selanjutnya setelah 2020, kata dia, sekurang-kurangnya per tahun harus diimpor 5,9 juta ton setara susu segar dengan nilai sekitar Rp 30 triliun. Produksi susu relatif tidak mengalami kenaikan selama lima belas tahun terakhir yakni sekitar 1.600-1.800 ton per hari.

Di sisi lain, populasi sapi perah menurun drastis. Data hasil sensus sapi dan kerbau yang dilaksanakan oleh BPS di 2011 menunjukkan, populasi sapi perah sebanyak 597 ribu termasuk sapi jantan. Dari sensus pertanian yang dilaksanakan oleh BPS di 2013 diperoleh data populasi sapi perah turun drastis menjadi 444 ribu, termasuk sapi jantan. Jumlah sapi perah betina diperkirakan hanya sekitar 300 ribu ekor dan yang laktasi sekitar 200 ribu ekor. Terdapat sekitar 100 ribu peternak sapi dengan skala pemilikan 2-4 ekor per peternak.

Melihat kondisi tersebut, DPN meminta pemerintah segera mengambil langkah nyata. Di antaranya segera menerbitkan payung hukum setara Perpres sebagai pengganti Inpres  No 2/1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan.  

Selain itu, peningkatan populasi sapi perah melalui impor perlu dilakukan. Teknisnya menggunakan pola subsidi sekurang-kurangnya Rp 20 juta per ekor. "Dengan begitu sapi tersebut masih layak untuk kredit dengan tingkat bunga maksimal empat persen per tahun, grace periode satu tahun dan jangka waktu kredit 7 tahun," tuturnya.

Subsidi harus dilakukan mengingat harga sapi perah impor berada pada kisaran Rp 35-40 juta per ekor. Program tersebut sekaligus juga berguna meningkatkan skala pemilikan sapi menuju skala ideal secara bertahap.  

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement