Senin 30 May 2016 13:49 WIB

Abdul Khoir: Saya Korban Sistem Dana Aspirasi DPR

Terdakwa kasus suap anggota DPR Abdul Khoir meninggalkan ruangan sidang usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/5).  (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Terdakwa kasus suap anggota DPR Abdul Khoir meninggalkan ruangan sidang usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/5). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dalam pembelaannya mengaku hanyalah sebagai korban sistem permainan dana aspirasi DPR.

"Saya harus mengikuti arahan dan saya menjadi korban konspirasi dana aspirasi Komisi V DPR. Segala sesuatu yang diminta dalam suatu sistem permainan yang salah ini sudah saya penuhi walau dengan rasa berat hati dan rasa yang was-was," kata Abdul Khoir dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (30/5).

Dalam perkara ini, Abdul Khoir dituntut 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subisder 5 bulan kurungan karena dinilai menyuap empat anggota Komisi V DPR, yaitu Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN Andi Taufan Tiro, Kapoksi PKB Musa Zainuddin, anggota Komisi V fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dan anggota Komisi V fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.

"Apa yang saya hadapi di lapangan untuk mendapatkan suatu pekerjaan malah terjerembab jatuh dalam suatu ke sistem permainan yang salah, sementara kalau saya tidak mengikuti aturan yang mereka tetapkan, tentu saja saya tidak akan dianggap dan dilihat. Jangankan untuk mendapat proyek untuk perkenalan atau bertemu saja saya tidak dianggap," tambah Khoir.

Menurut jaksa, Abdul Khoir memberikan uang kepada Amran Hi Mustary sejumlah Rp15,606 miliar dan 223.270 dolar Singapura serta satu telepon selular Iphone 6 senilai Rp11,5 juta; membantu Joni Laos untuk memberikan uang kepada Amran sejumlah Rp1,5 miliar.

Pemberian uang kepada Andi Taufan Tiro sejumlah Rp2,2 miliar dan 462.789 dolar Singapura; pemberian kepada Musa Zainuddin sejumlah Rp4,8 miliar dan 328.377 dolar Singapura. Pemberian kepada Damayanti Wisnu Putranti sejumlah 328 ribu dolar Singapura serta pemberian kepada Budi Supriyanto sebesar 404.000 ribu dolar Singapura

"Dana yang saya berikan adalah hasil jerih payah dan keringat saya sejak 2007 dan juga dana pinjaman Bank BRI tapi ujung-ujungnya saya juga yang menjadi korban. Uang sudah habis, masuk penjara pula sedangkan proyek yang tadinya dijanjikan tidak didapatkan. Dengan kata lain, entah ada atau tidak saya tidak peduli lagi, sebab saya malah dianggap menghambat jalannya pembangunan dan merusak tatanan check and balance antara legislatif dan eksekutif," ungkap Khoir

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement