REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dalam pembelaannya mengaku hanyalah sebagai korban sistem permainan dana aspirasi DPR.
"Saya harus mengikuti arahan dan saya menjadi korban konspirasi dana aspirasi Komisi V DPR. Segala sesuatu yang diminta dalam suatu sistem permainan yang salah ini sudah saya penuhi walau dengan rasa berat hati dan rasa yang was-was," kata Abdul Khoir dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (30/5).
Dalam perkara ini, Abdul Khoir dituntut 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subisder 5 bulan kurungan karena dinilai menyuap empat anggota Komisi V DPR, yaitu Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN Andi Taufan Tiro, Kapoksi PKB Musa Zainuddin, anggota Komisi V fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dan anggota Komisi V fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.
"Apa yang saya hadapi di lapangan untuk mendapatkan suatu pekerjaan malah terjerembab jatuh dalam suatu ke sistem permainan yang salah, sementara kalau saya tidak mengikuti aturan yang mereka tetapkan, tentu saja saya tidak akan dianggap dan dilihat. Jangankan untuk mendapat proyek untuk perkenalan atau bertemu saja saya tidak dianggap," tambah Khoir.