Senin 30 May 2016 14:05 WIB

Santri Ingin Perda Larangan Maksiat dan Miras

Rep: Fuji E Permana/ Red: Teguh Firmansyah
Miras
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Miras

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Ribuan santri se-Kabupaten Garut berkumpul di alun-alum Garut. Mereka menyerukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut agar membuat Perda Larangan Maksiat dan Minuman Keras.

"Di Garut sudah banyak muncul aliran sesat, miras beredar dimana-mana, ini harus segera diperbaiki," kata Koordinator aksi damai barisan santri Kabupaten Garut, KH Aceng Abdul Mujib (Ceng Mujib) kepada Republika.co.id,  Senin (30/5).

Menurut KH Ceng Mujib, saat ini Garut dalam kondisi darurat karena banyak praktik kemaksiatan. Moral masyarakat pun banyak yang sudah tidak sesuai dengan karakter Islam. Oleh sebab itu, para santri menuntut Pemkab Garut untuk segera menerbitkan Perda Larangan Maksiat dan Miras.

Selama bulan Puasa, dikatakan KH Ceng Mujib, pihaknya juga meminta aparat keamanan untuk menertibkan tempat hiburan dan warung makanan. Jangan sampai ada tempat hiburan beroperasi saat bulan Puasa. Selain itu, warung makan juga diminta untuk menghormati orang yang berpuasa.

"Kami minta menghormati orang yang berpuasa," ujarnya.

Menanggapi tuntutan barisan santri Kabupaten Garut, Pemkab Garut bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersepakat membuat beberapa poin-poin komitmen.

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Iman Alirahman mengatakan, pihaknya mendukung tuntutan para santri dan ulama di alun-alun Garut. Ada beberapa poin kesepakatan sebagai bentuk komitmen Pemkab Garut.

Pertama, mendukung sepenuhnya upaya-upaya untuk mengoptimalkan etika pelayanan publik di perusahaan dan pemerintahan. Kedua segera menerbitkan perda larangan segala bentuk kemaksiatan. Forkopimda juga akan membersihkan Garut dari aliran-aliran sesat.

 

Baca juga, Penghapusan Perda Miras Ciptakan Kekosongan Hukum.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement