Senin 30 May 2016 16:42 WIB

Bantah Rampok Uang Rakyat, Dewie Yasin Limpo Minta Divonis Bebas

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus suap proyek listrik di Kabupaten Deiyai Dewie Yasin Limpo (kedua kanan)
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Terdakwa kasus suap proyek listrik di Kabupaten Deiyai Dewie Yasin Limpo (kedua kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis bebas dirinya. Dewie bersikukuh jika dirinya tidak merampok uang rakyat, serta tak merugikan negara dalam kasus proyek pembangunan pembangkit listrik di Papua.

Menurutnya, proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro-Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua, yang diusulkannya adalah perjuangan kesetaraan pembangunan di seluruh provinsi, terutama di Indonesia Timur.

"Saya memohon kiranya majelis hakim yang mulia agar membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," katanya saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/5).

Dewie merasa tidak sanggup jika di usianya yang sudah 57 tahun, harus mendekam dalam penjara. Apalagi, kondisi kesehatannya dirasa semakin hari semakin menurun. Ia mengaku menderita tumor selaput otak juga peyakit Saluran Kemih dan Batu Ginjal yang dideritanya.