REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota menyita sebanyak tujuh kaus yang memuat gambar lambang partai komunis Indonesia (PKI). Kini, barang bukti tersebut berada di Mapolres Sukabumi Kota. "Berdasarkan informasi ada warga yang membuat kaos yang menyerupai lambang PKI," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansyur kepada wartawan Senin (30/5).
Setelah ditelusuri ternyata memang benar ada dua warga yang membuatnya yakni berinisial AD dan AJ, warga Parungseah, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi. Keduanya terang Rustam, merupakan pengusaha konveksi di Sukabumi.
Dari keterangan keduanya terungkap hanya tujuh kaos berlambang PKI yang sudah dibuat. Mereka berdua membantah telah lama menyebarkan kaus berlambang partai komunis tersebut. "Ketika ditanya kenapa membuat, mereka tidak bisa menjelaskan maksudnya," ujar Rustam.
Namun, mereka mengaku membuatnya karena melihat di media sosial (medsos). Rustam menerangkan, polisi telah melakukan interogasi terhadap kedua pelaku. Keduanya yang mengaku menyesal ini akan diberikan pembinaan oleh polisi.
Rustam mengatakan ke depan polisi akan menggiatkan komunikasi dengan masyarakat hingga tingkat desa/kelurahan untuk mencegah penyebaran paham komunis. Harapannya, paham komunis ini bisa dihilangkan dari Sukabumi.
Dandim 0607/ Kota Sukabumi Letkol Arm Syaiful menambahkan, aparat TNI juga mewaspadai penyebaran paham komunis di Sukabumi. Upaya mewaspadai penyebaran paham komunis ini juga tidak hanya dilakukan di Sukabumi.