REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang mempersiapkan peraturan pemerintah (PP) yang akan mendampingi pelaksanaan hukuman kebiri dalam Perppu Perlindungan Anak. Selain mekanisme, PP akan memuat teknis rehabilitasi bagi pelaku dan dan korban kejahatan seksual terhadap anak.
Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa, mengatakan saat ini PP sedang dibahas di Kementerian Hukum dan HAM. "PP untuk hukuman kebiri sedang digodog di Kemenkumham," tegas Khofifah ketika dijumpai wartawan usai rapat koordinasi perlindungan anak dengan Komisi VIII DPR, Senin (30/5).
Dia mengatakan, dalam PP nantinya akan ditegaskan kembali mekanisme hukum kebiri sebagai rehabilitasi sosial. Senada dengan Mensos, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohanna Susana Yembise, mengatakan sanksi kebiri bukan sebagai bentuk hukuman fisik semata.
Sanksi kebiri, tutur dia, diberlakukan sebagai pemberatan hukuman yang sifatnya rehabilitasi sosial. Pihaknya beserta kementerian terkait akan membahas mengenai mekanisme sanksi kebiri dalam dua hari mendatang.
Selain soal hukuman kebiri, KemenPPPA, Kemensos, Kemenkumham dan KemenkoPMK akan membahas PP yang mendampingi Perppu Perlindungan Anak. Terkait ada berapa PP yang akan dikeluarkan, pihaknya belum memastikan.
Menteri Yohana juga memastikan tidak ada penolakan atas Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tersebut. Adanya pernyataan kontra dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) beberapa saat lalu sudah dapat diakomodasi.
"Yang jelas, terkait perlindungan anak, tupoksi pencegahan ada pada kami. Nantinya, Kemensos akan memegang peranan dalam proses rehabilitasi sosial, sementara rekomendasi sanksi menjadi ranah Kemenkumham," ujar Yohana.