Senin 30 May 2016 17:38 WIB

Mantan Aktivis HMI Diadili karena Penyelewengan Bansos

Majelis hakim saat menggelar sidang di pengadilan (ilustrasi).
Foto: Antara/Mohamad Hamzah
Majelis hakim saat menggelar sidang di pengadilan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Semarang Nurul Huda mulai diadili dalam kasus penyelewengan dana bantuan sosial yang didanai dari APBD Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2011.

Jaksa Penuntut Umum Agus Prastowo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, mendakwa Nurul Huda atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp89,8 juta.

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan tindak pidana tersebut bermula ketika terdakwa mengajukan proposal bantuan sosial ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 2011.

Terdakwa mengajukan enam proposal bantuan sosial yang selanjutnya disetujui dan dicairkan dengan nilai Rp 45,5 juta. "Namun, dana bantuan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena digunakan tidak sebagaimana mestinya," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyo tersebut.

Selain itu, enam lembaga swadaya masyarakat yang digunakan terdakwa untuk mengajukan bantuan tersebut ternyata fiktif. Terdakwa juga diduga memperoleh aliran dana yang berasal dari pemotongan bantuan sosial yang diajukan oleh dua mantan aktivis HMI lain, yakni Azka Najib dan Musyafak.

Kedua orang itu sendiri telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan atas penyelewengan dana bantuan sosial yang sama .

Dari kedua terpidana kasus korupsi bansos tersebut, terdakwa Nurul Huda diduga menerima aliran dana yang totalnya sebesar Rp44 juta.

Perbuatan terdakwa tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas dakwaan tersebut, terdakwa Nurul Huda tidak akan mengajukan tanggapan. Sidang akan kembali digelar pekan dengan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca juga, Ketua Pengadilan Negeri di Bengkulu Ditangkap dalam OTT KPK.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement