Senin 30 May 2016 17:51 WIB

Pemerintah Tolak Usul DPR Soal Calon dari Pejawat Harus Mundur

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tak setuju dengan usulan DPR yang mengharuskan calon pejawat mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Hal tersebut diputuskan pemerintah dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (30/5).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memungkinkan calon kepala daerah dari petahana untuk cuti sementara dari tugasnya apabila maju dalam Pilkada.

Namun demikian, hal ini tak berlaku bagi anggota DPR, DPD dan TNI/Polri yang maju sebagai calon kepala daerah. Mereka harus melepaskan jabatannya apabila memutuskan ikut bertarung dalam kontestasi Pilkada.

"Karena sudah ada putusuan MK yang sebelumnya mengenai ini, tidak mundur, maka kami akan tetap taat pada putusan tersebut," katanya.

Selain itu, pemerintah juga telah membuat keputusan soal solusi sengketa partai politik yang belakangan menjadi kendala dalam pencalonan kepala daerah.

Pemerintah memutuskan bahwa calon kepala daerah yang dimajukan harus berasal dari parpol yang kepengurusannya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya, pada Pilkada lalu, calon harus didukung oleh dua kubu partai yang bersengketa. Yasonna menjelaskan, jika pada saat waktu pendaftaran calon terdapat parpol bersengketa yang masih berproses di pengadilan, maka yang menjadi rujukan bagi pemerintah adalah kepengurusan parpol yang terdaftar terakhir di Kementerian Hukum dan HAM.

"Walaupun sedang bersengketa antara kedua kepengurusan, mana yang terdaftar terakhir itu yang menjadi acuan," ujarnya.

Menurutnya, hal ini akan memberi kepastian hukum sehingga calon tidak diombang-ambingkan oleh perkara sengketa kepengurusan.  Kedua keputusan tersebut selanjutnya akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pilkada yang prosesnya sedang berlangsung di DPR.

Berbicara terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, pada prinsipnya Presiden tidak menginginkan terlalu banyak perubahan dalam revisi UU Pilkada. Sebab, kata dia, Presiden menganggap bahwa pelaksanaan Pilkada serentak yang lalu sudah cukup sukses.

"Menurut Presiden kan penyelenggaraan Pilkada yang kemarin sudah bagus, sehingga hal-hal yang baik itu dipertahankan saja," katanya.

Pemerintah sendiri, menurut Husni, berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembahasan revisi UU Pilkada dengan DPR dalam satu-dua hari ke depan. Jika dalam pembahasannya masih ada poin-poin yang diperdebatkan, pemerintah akan berpedoman pada putusan Mahkamah Agung dan UU 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement