REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Ketua DPRD NTB yang juga Politisi partai Golkar, Umar Said menggugat DPP Partai Golkar serta DPD I Partai Golkar terkait hasil Musda di Praya pada 16-18 Januari kemarin ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang sudah didaftarkan pada Kamis (26/5) kemarin.
"Kami sudah melakukan gugatan ke PN Mataram. Gugatan ditujukan kepada DPP dan DPD Golkar NTB hasil musda ke 9 yang berlangsung di Praya 16-18 Januari," ujar Kuasa Hukum Umar Said, Rofik Ashari kepada wartawan di Mataram, Senin (30/5).
Menurutnya, upaya hukum sudah dilakukan Umar Said termasuk kepada Mahkamah Partai terkait PAW dan pemecatan dirinya. Namun, belum ada hasil yang menggembirakan sehingga kliennya melakukan gugatan di PN Mataram.
Ia menjelaskan, alasan kliennya menggugat DPP Partai Golkar ke PN Mataram karena saat mengeluarkan surat pemberhentian antar waktu (PAW) kepada Umar Said pada 4 Februari kemarin tidak sah dan melawan hukum.
Rofik mengatakan, pemberhentian terhadap Umar Said tidak dilakukan berdasarkan mekanisme partai dan peraturan organisasi. Serta tindakan yang dilakukan partai bersikap diskriminatif. "Penggugat diberhentikan tidak berdasarkan petunjuk AD/ART dan peraturan organisasi," ungkapnya.
Baca juga, Kemenangan Setya Novanto Disebut Sebagai Kebangkitan Partai Golkar.