REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekitar 4.000 anak belum mendapatkan pelayanan lembaga sosial. Hingga saat ini, pemerintah baru dapat menangani sekitar 3.800 anak yang yang bermasalah dengan hukum (ABH).
Berdasarkan data yang dihimpun Republika dari Kementerian Sosial (Kemensos), menyebutkan hingga akhir 2015 terdapat sekitar 7.800 anak dengan masalah sosial. Menurut Menteri Sosial, Khotifah Indar Parawansa, dari jumlah tersebut, ada 3.800 ABH yang sudah ditangani lembaga sosial.
"Sebanyak 42 persen dari ABH kini ditangani oleh panti ABH. Sementara itu, sebanyak 41 persen ABH lain mendapat penanganan oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," ujar Khofifah kepada wartawan usai rapat koordinasi perlindungan anak dengan Komisi VIII DPR, Senin (30/5).
Anak-anak yang kini ditampung oleh panti ABH merupakan mereka yang mendapat vonis hukuman pidana kurang dari tujuh tahun penjara. Sementara itu, anak-anak yang ditangani LPKA adalah mereka yang mendapat vonis lebih dari tujuh tahun hukuman penjara.
Selain jumlah di atas, masih ada 200 ABH lain yang kini masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) dewasa. Ratusan anak tersebut kini baru akan dipindahkan ke panti ABH dan LPKA.
Karenanya, Khofifah, menilai masih perlu adanya penambahan jumlah panti ABH dan LPKA di Indonesia. Hingga saat ini, baru ada 17 LPKA dan 18 panti LBH di seluruh Indonesia.
Menurut dia, ketersediaan dana menjadi salah satu kendala dalam penambahan jumlah kedua lembaga sosial itu. "Kita tidak bisa serta - merta melakukan penambahan lembaga sosial yang fungsinya merehabilitasi anak. Untuk saat ini, kami mendorong pemerintah daerah agar mau mendukung peran penyediaan lembaga rehabilitasi sosial ini," tutur Khofifah.
Adapun fungsi rehabilitasi dalam panti ABH dan LPKA adalah pendidikan (program kejar Paket A, B, C), pembinaan spiritual dan olahraga.