REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan selama Ramadhan tempat hiburan akan dilakukan penertiban waktu beroperasinya. Sehingga dibuka hanya pada jam-jam tertentu.
"Tempat hiburan malam boleh beroperasi tapi pada jam-jam tertentu saja saat bulan Ramadhan," kata Djarot di Jakarta, Senin (30/5).
Selain itu, katanya, Pemerintah Pemerintah DKI Jakarta akan melakukan operasi narkoba di beberapa tempat. Djarot juga menekankan kepada ormas tidak boleh melakukan razia sendiri atau langsung ke tempat hiburan, namun harus melakukan koordinasi dengan kepolisian dan Satpol PP.
Pemprov juga akan dilakukan penertiban terhadap para pengemis jalanan saat Ramadhan, terutama yang musiman dan berasal dari luar daerah. "Pengemis jelas kita usir dan dikembalikan ke tempat asalnya atau dikirim ke panti, sedangkan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) akan ditata," kata Djarot.